Artikel
Pentingnya Surat Kematian dan Akta Kematian bagi Warga Negara
20 Juni 2025 10:09:20
Admin
46 Kali Dibaca
Berita Desa
Surat kematian dan akta kematian adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia.
- Surat Kematian biasanya dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, puskesmas,atau desa/kelurahan
- Akta Kematian merupakan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil)
Pentingnya Surat dan Akta Kematian :
- Sebagai bukti legal kematian untuk keperluan administrasi
- Pengurusan warisan,asuranti,pensiun,dan hak-hak ahli waris
- Pembaruan data kependudukan,seperti penghapusan nama dari kartu keluarga ( KK ) / KTP elektronik
- Mencegah penyalagunaan identitas orang yang sudah meninggal.
Syarat pembuatan akta kematian untuk mengurus akta kematian, umumnya diperlukan dokumen berikut :
- Fotocopy KTP almarhum/almarhumah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat kematian dari dokter,rumah sakit,puskesmas,atau desa
- Fotocopy KTP pelapor
- Formulir permohonan yang ditanda tangani pelapor
- Jika meninggal di luar wilayah domisili, biasanya juga perlu surat keterangan kematian dari desa setempat
Tata cara membuat surat kematian, berikut langkah-langkah umum pembuatan akta kematian :
- Mendapatkan surat kematian dari pihak yang berwenang (Dokter/Puskesmas/RT/RW/Desa)
- Mengumpulkan dokumen persyaratan seperti Fotocopy KTP, KK, dan Surat kematian
- Mengisi Formulir permohonan akta kematian di kantor desa atau kelurahan atau langsung Disdukcapil
- Pengajuan kedinas kependudukan dan catatan sipil (bisa manual atau melalui layanan aman).
- Proses memperifikasi dan pencatatan oleh petugas Disdukcapil.
- Pengambilan akta kematian yang biasanya selelsai dalam beberapa hari bekerja.
Kapan harus dilaporkan
Pelaporan kematian ideal nya dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal kematian, sesuai aturan administrasi kependudukan.